KPK Menahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil pada Kamis (3/12).
Rizal Djalil merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal, KPK juga menahan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Merek ditahan selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Ghufron menuturkan Rizal akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling K4.
Sedangkan Leonardo akan ditahan di Rutan KPK Kavling Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk pencegahan penularan Covid-19, kedua tersangka akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Cabang C1," ucap Ghufron.
Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar SGD 100 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil, juga seorang pengusaha swasta.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance