KPK Menahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil

KPK Menahan Eks Anggota BPK Rizal Djalil
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula ketika pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp 18 miliar, tetapi belakangan berkurang menjadi Rp 4,2 miliar.

Atas perbuatan tersangka, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil, juga seorang pengusaha swasta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News