KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara

KPK Menduga Sekretaris MA Hasbi Hasan Mengetahui Aliran Suap Jual Beli Perkara
Sekretaris MA Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)

"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ungkap jaksa KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko.

Pada 4 April 2022, majelis hakim mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Dalam kasus dugaan suap penanganan suap di MA, KPK total telah menetapkan 15 tersangka. Mereka yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi, hakim agung Gazalba Saleh; hakim yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh tersangka lainnya yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara di MA.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News