KPK Menyetorkan Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Elfin MZ ke Kas Negara
Senin, 23 November 2020 – 16:47 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
Dia juga merupakan kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.
Baca Juga:
Ketua majelis Hakim Erma Surharti saat membacakan vonis untuk Elfin MZ Muchtar pada Selasa 24 Maret 2020 lalu menyatakan bahwa terdakwa Elfin telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama.
"Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar, maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata Erma Surharti.(mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Elfin MZ Muchtar merupakan terpidana kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka