KPK Menyetorkan Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Elfin MZ ke Kas Negara

KPK Menyetorkan Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Elfin MZ ke Kas Negara
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

Dia juga merupakan kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

Ketua majelis Hakim Erma Surharti saat membacakan vonis untuk Elfin MZ Muchtar pada Selasa 24 Maret 2020 lalu menyatakan bahwa terdakwa Elfin telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama.

"Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar, maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata Erma Surharti.(mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Elfin MZ Muchtar merupakan terpidana kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News