KPK Menyoroti Mal Hingga Lapangan Tembak GBK yang Diduga Merugikan Negara

KPK Menyoroti Mal Hingga Lapangan Tembak GBK yang Diduga Merugikan Negara
Kawasan Gelora Bung Karno. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Selain itu, Asep meminta PPK GBK menganalisis dengan mempertimbangan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini sehingga, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.

“Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama GBK Winarto menyadari ada 13 objek aset serta mitra kerja sama yang bermasalah dan merupakan temuan dari BPK.

Pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap ke-13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan dan atau dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak. 

"Selain pemanfaatan dan atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersial yang perlu ditinjau ulang,” kata Winarto.

Winarto mencontohkan, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar USD 101.062 untuk kewajiban atas bisnis utamanya, dan sebesar Rp 2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.

Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil. Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.

“Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar,” jelasnya. 

KPK menyoroti sejumlah pengusaha pengguna aset negara di GBK yang hanya memanfaatkan saja tetapi tidak memberikan keuntungan bagi negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News