KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK

KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengaku kaget mendengar alasan Agus yang tidak ingin hadir karena proses politik.

“Saya juga menjadi suprise begitu bapak menilai proses paripurna dan kemudian bapak mengatakan proses politik yang bapak memutuskan untuk tidak hadir,” ujarnya di RDP.

Karena itu, Misbakhun meminta Agus merevisi ucapannya yang menyatakan sampai kapanpun tidak akan hadir memenuhi undangan Pansus kalau MK belum memutuskan.

“Bapak menguji kami proses paripurna itu sebagai proses politik. Kewenangan apa yang dimiliki KPK untuk menilai proses politik di DPR?” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan alasan yang seperti disampaikan Agus itu maka siapa pun yang nanti dipanggil KPK jangan hadir.

“Tidak usah hadir baik sebagai saksi atau apa pun jangan hadir. Karena cara bapak menghormati UU seperti apa? Karena bapak memanggil dengan kewenangan UU yang bapak gunakan,” katanya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menepis tudingan Misbakhun. Dia menegaskan KPK tidak pernah menyampaikan alasan politik atas ketidakhadiran di Pansus.

“Kami menggunakan alasan hukum, bukan politik,” tegas Syarif di RDP.

Pansus Hak Angket KPK belum bisa menarik kesimpulan dan rekomendasi hasil kerja karena pimpinan komisi antikorupsi menolak hadir memberikan klarifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News