KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK
Selasa, 26 September 2017 – 20:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Syarif menjelaskan, misalnya di dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jelas disebutkan bahwa komisi antikorupsi merupakan lembaga independen bukan bagian dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. “KPK itu independen tidak terkait politik,” katanya.(boy/jpnn)
Pansus Hak Angket KPK belum bisa menarik kesimpulan dan rekomendasi hasil kerja karena pimpinan komisi antikorupsi menolak hadir memberikan klarifikasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance