KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK
Selasa, 26 September 2017 – 20:28 WIB
Syarif menjelaskan, misalnya di dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jelas disebutkan bahwa komisi antikorupsi merupakan lembaga independen bukan bagian dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. “KPK itu independen tidak terkait politik,” katanya.(boy/jpnn)
Pansus Hak Angket KPK belum bisa menarik kesimpulan dan rekomendasi hasil kerja karena pimpinan komisi antikorupsi menolak hadir memberikan klarifikasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi