KPK Minta Istri Lukas Enembe Patuhi Panggilan Hukum

KPK Minta Istri Lukas Enembe Patuhi Panggilan Hukum
Istri Gubernur Papua Yulce Wenda Enembe (kanan). (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK menyatakan setiap saksi yang dipanggil penyidik pasti keterangannya sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berkas perkara Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News