KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
Rabu, 27 Juli 2011 – 00:07 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Sekretaris Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Sutedjo Juwono. Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung itu dianggap terbukti secara sah korupsi sehingga negara dirugikan Rp 36,25 miliar.
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar JPU KPK, M Rum saat membacakan surat tuntutan atas Sutedjo, Selasa (27/7).
Baca Juga:
JPU menganggap mantan anak buah Aburizal Bakrie di Kementrian Kesra itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPidana sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, melalui surat tuntutan bernomor TUT.20/24/07/2011 setebal 399 halaman, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sutedjo membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini