KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun

KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Sekretaris Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Sutedjo Juwono. Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanggulangan wabah flu burung itu dianggap terbukti secara sah korupsi sehingga negara dirugikan Rp 36,25 miliar.

"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar JPU KPK, M Rum saat membacakan surat tuntutan atas Sutedjo, Selasa (27/7).

JPU menganggap mantan anak buah Aburizal Bakrie di Kementrian Kesra itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebgaimana diubah dengan UU Nomor 20 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPidana sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, melalui surat tuntutan bernomor  TUT.20/24/07/2011 setebal 399 halaman, JPU juga meminta majelis memerintahkan Sutedjo membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News