KPK Minta Mantan Anak Buah Ical Dihukum 6 Tahun
Rabu, 27 Juli 2011 – 00:07 WIB
JPU menguraikan, dari perhitungan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui bahwa dalam proyek alkes itu PT Bersaudara yang menjadi rekanan Kemenkokesra telah menerima kelebihan pembayaran. Seharusnya yang dibayar negara ke PT Bersaudara hanya Rp 52,06 miliar. "Namun kelebihan pembayarannya mencapa Rp 36,25 miliar," ujar M Rum.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan atas Sutedjo, karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan karena bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan bersedia mengembalikan uang Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Sutedjo didakwa telah memeprkaya diri dan pihak lain. Di antaranya adalah PT Bersaudara dan sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009. Sejumlah anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta).(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education