KPK Mulai Menyadap Aktivitas Bupati Kutai Timur Sejak Februari

KPK Mulai Menyadap Aktivitas Bupati Kutai Timur Sejak Februari
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kutai Timur Ismunandar merupakan hasil penyadapan pertama yang dilakukan KPK pasca pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Kasus ini malah dalam catatan kami ini adalah penyadapan pertama yang kami lakukan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Dalam UU KPK yang mulai berlaku pada Oktober 2019 itu diatur mengenai mekanisme penyadapan yang baru, dimana fungsi penyadapan baru bisa dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK telah terbentuk pada Desember 2019 dan diisi oleh lima orang anggota, yakni Tumpak Hatarongan Panggabean (Ketua), Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Nawawi mengatakan penyadapan pertama terkait kasus korupsi yang menjerat Ismunandar beserta sang istri yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria itu dilakukan pada Februari 2020.

"Jadi sekitar Februari kami melakukan penyadapan pertama atas dasar adanya informasi dari masyarakat," kata Nawawi.

Sebelumnya KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini selaku penerima suap.

Sebelumnya KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Unguria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News