KPK Mulai Selidik Jejak Nazaruddin di Kemendiknas
Minggu, 04 Desember 2011 – 10:07 WIB

KPK Mulai Selidik Jejak Nazaruddin di Kemendiknas
Direktur Jendral Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso saat dihubungi kemarin menegaskan secara aturan dan etika rektor dilarang menerima duit dari perusahaan pemenang tender. Apapun bentuknya.
Mantan rektor ITB itu menjelaskan, masih belum berani memberikan sanksi kepada rektor-rektor yang disebut menerima aliran dana dari perusahaan PT Anugrah Nusantara. "Kita masih menunggu paparan hasil audit dari BPK," katanya. Djoko menegaskan, belum berani membenarkan atau menyangkal dugaan adanya sejumlah rektor perguruan tinggi negeri yang menerima uang dari perusahaan Nazaruddin.
Sementara itu, terkait dengan ditetapkan Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta Fakhrudin sebagai tersangka proyek pengembangan laboratorium, Djoko mengatakan tidak bisa serta merta ada program mutasi pembantu rektor. "Ada prosedur yang harus dijalankan untuk mengganti pembantu rektor yang tersangkut persolan hukum," timpal Djoko.
Status sebagai tersangka masih belum membuat status Fakhrudin sebagai Purek III dapat dilengserkan. Fakhrudin baru bisa terancam kehilangan kursinya sebagai Purek III ketika sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan. Pihak UNJ sendiri melansir jika proses penyidikan yang digeber Kejagung masih terus berulir. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak mau ketinggalan dalam urusan mengawasi sejumlah proyek pembangunan yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara