KPK Ogah Beri Status JC ke Novanto, Ini Alasannya
Jumat, 30 Maret 2018 – 01:41 WIB
“Ini kan scandal crime, enggak mungkin berhenti pada Setya Novanto. JC ampuh menuntaskan kasus ini," pungkas Firman.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Jaksa KPK menganggap Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perkara e-KTP tak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget