KPK Panggil Ahok Hari Ini, Ada Apa?

KPK Panggil Ahok Hari Ini, Ada Apa?
Basuki Tjahaja Purnama a.k.a Ahok. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karen tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero pada 2011 sampai 2021. (Tan/JPNN)


Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News