KPK Panggil Bekas Anggota DPR Terkait Kasus E-KTP

KPK Panggil Bekas Anggota DPR Terkait Kasus E-KTP
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dua mantan legislator itu adalah Numan Abdul Hakim dan Rindoko Dahono Wingit.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka S," kata Febri, Rabu (1/2).

Menurut Febri, penyidik membutuhkan keterangan kedua saksi ini untuk penyidik kasus yang telah menjerat dua tersangka itu. Selain Numan dan Rindoko, penyidik juga memeriksa tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman. Kasus ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan dengan kerugian negara yang besar tidak mungkin pelakunya hanya Irman dan Sugiharto. Karenanya penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.(boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News