KPK Percepat Penyidikan Patrialis Akbar
jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar terus dikebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para tersangka dan sejumlah pihak terkait semakin intensif diperiksa selama beberapa hari terakhir. Termasuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Selain itu, penyidik juga intensif memeriksa pejabat bea cukai yang disinyalir memiliki sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi praktik kotor impor daging.
"Kami masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau sudah cukup bukti, nanti akan kami lakukan pelimpahan (ke pengadilan, Red)," ujar Febri, kemarin (25/3.
Selama beberapa pekan terakhir, KPK mendalami dugaan keterlibatan sejumlah importer daging dalam kasus tersebut.
Itu mengingat pemberi suap, yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny merupakan pihak yang menggeluti usaha tersebut.
Pun, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat bea cukai untuk menguatkan indikasi itu. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diklarifikasi ke para tersangka. Baik Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin.
Penanganan kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar terus dikebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit