KPK Periksa Agus Martowardojo Dalam Kasus Hambalang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Agus sudah tiba sekitar pukul 09.48 WIB. Ia tampak mengenakan batik berwarna ungu. "Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso. (Terkait kasus) Hambalang. Jadi saya memenuhi," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (13/5).
Gubernur Bank Indonesia tersebut menambahkan, kemungkinan keterangan yang bakal disampaikannya nanti di hadapan penyidik sama seperti sebelumnya. "Mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya. Nanti saya keluar kita ketemu lagi," ujar Agus.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ia diperiksa sebagai saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya