KPK Periksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut, Senin (16/6). Kali ini, lembaga antikorupsi itu memanggil dua anggota DPR yakni I Wayan Koster dan Zulfadhli.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (16/6).
Koster sudah tiba sekitar pukul 09.16 WIB. Ia menyebut pemeriksaannya akan sama seperti sebelum-sebelumnya. "Hanya soal pembahasan anggaran. Enggak ada yang baru, dulu kan pernah," ujarnya.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Gagal Menikah Dengan Gadis Pujaan, Hidayat Nekat Gantung Diri
- YKAN Turut Lestarikan Sumber Air & Mata Pencaharian Lewat Restorasi Mangrove Berbasis Masyarakat