KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembanguan Jembatan Waterfront City
Senin, 02 November 2020 – 23:27 WIB
KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diterka juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.
Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty