KPK Periksa Pejabat Dephut
Selasa, 11 Agustus 2009 – 11:04 WIB

KPK Periksa Pejabat Dephut
Kasus ini makin terang setelah KPK menggeledah kantor Masaro pada 29 Juli 2008 lalu. Itu pula yang menyebabkan KPK melakukan pencekalan terhadap para pejabat PT Masaro pada 22 Agustus 2008 lalu. Para bos Masaro yang dicekal itu ialah Dirut Masaro, Anggoro Widjojo, Presiden Komisaris Masaro, Anggono Wijaya, serta Direktur Keuangan Masaro, David Angkawijaya. Anggoro sendiri masih berstatus buron.
Baca Juga:
Bukan itu saja, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan legislator di Komisi IV, yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra. Meski ketiganya diduga ikut kecipratan aliran duit dari Masaro, namun Azwar Cs malah diperiksa untuk kasus dugaan menerima suap alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan.
Untuk menjerat tiga tersangka itu, Selasa ini, KPK juga memeriksa anggota fraksi PAN, Azamuddin, dia dimintai keterangan sebagai saksi.(gus/JPNN)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Dephut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun