KPK Periksa Pihak Swasta terkait Kasus Annas Maamun

KPK Periksa Pihak Swasta terkait Kasus Annas Maamun
Annas Maamun. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Edison Marudut Marsaduli, Jumat (3/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (3/10).

Priharsa mengungkapkan keterangan Edison diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. ‎Oleh karena itu Edison diperiksa sebagai saksi.

KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mencegah Edison bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Ia dicegah sejak 26 September 2014.

‎Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung‎ sebagai tersangka. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang tersebut sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta Edison Marudut Marsaduli, Jumat (3/10). Ia diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News