KPK Bisa Jerat Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Haji

KPK Bisa Jerat Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Haji
KPK Bisa Jerat Anggota DPR jadi Tersangka Kasus Haji

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan anggota DPR sebagai tersangka kasus ‎dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Saat ini, baru mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus itu.

"Siapapun sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10).

Johan mengungkapkan, KPK saat ini masih mendalami kasus itu. Dari pendalaman tersebut bisa terlihat adakah keterlibatan pihak lain terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

"Sedang didalami penyidik. Makanya ada variasi yang diperiksa, ada pejabat di Kemenag, penyelenggara haji, orang DPR, orang yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Ini menunjukkan materi yang ditelusuri sangat banyak," ujarnya.

Johan menjelaskan banyak hal yang ditelusuri KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu yang ditelusuri adalah soal penganggarannya.

"Tidak hanya berkaitan dengan pengadaan batang dan jasa atau transportasi atau pemondokan atau katering. Tapi juga dana setoran haji, kuota, dan penganggaran karena sebagian dana haji itu gunakan APBN. Ini memerlukan waktu untuk menelusuri lebih jauh karena banyaknya persoalan," tandas Johan.

Seperti diketahui, Suryadharma dijerat sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan anggota DPR sebagai tersangka kasus ‎dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News