KPK Periksa Rusli Zainal Sebagai Tersangka
Selasa, 27 Agustus 2013 – 11:44 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/8).
Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani