KPK Periksa Rusli Zainal Sebagai Tersangka

KPK Periksa Rusli Zainal Sebagai Tersangka
KPK Periksa Rusli Zainal Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional, Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (27/8).

Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta.

Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/8), sebagai tersangka dugaan suap pembahasan revisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News