KPK Periksa Sahabat Suryadharma Ali

KPK Periksa Sahabat Suryadharma Ali
KPK Periksa Sahabat Suryadharma Ali

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Hari ini komisi antirasuah itu memeriksa seorang saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang dimintai keterangan itu adalah Richard Lessang.

"Richard Lessang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (7/1).

Richard diketahui adalah sahabat SDA. ‎Dia disebut menjadi salah satu orang yang ikut rombongan haji bersama SDA ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. 

Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang bernama M. Noer Alya Fitra. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk SDA," tandas Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag, KPK menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pemondokan, katering, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. Untuk mengusut kasus itu, KPK mengumpulkan bukti hingga ke Arab Saudi.

Dalam kasus itu, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. 

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News