KPK Periksa Saksi Pertama Penyidikan Skandal Century
Senin, 17 Desember 2012 – 12:55 WIB

KPK Periksa Saksi Pertama Penyidikan Skandal Century
Dalam surat No 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal Abidin menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP. Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
Kedua, Bank Century tergolong insolvent karena berdasarkan pemeriksaan CAR bank hanya sebesar 2,02 persen. Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu, sedangkan apabila masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan.
Pada rapat Panitia Angket tahun lalu, Zainal juga mengatakan tidak menyetujui pemberian pinjaman ke Century dengan alasan kondisi keuangan bank itu sudah rusak dan pinjaman tidak bakal membantu keuangan mereka. Namun, fasilitas pinjaman tetap dikucurkan dan Zainal dicopot dari posisinya menjadi tenaga peneliti. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai setel kenceng menangani dugaan kasus korupsi skandal Bank Century. Komisi yang dipimpin Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan