KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Jambi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi pada Selasa (14/2).
Tiga anggota DPRD itu menjabat pada 2014-2019, yaitu Gusrizal, Sufardi Nurzain, dan Muhamadiyah. Satu anggota DPRD lainnya merupakan legislator yang terlipih sejak 2014 hingga 2024, yaitu Nurhayati.
"Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain keempat orang itu, KPK juga memeriksa dua wiraswasta, yakni Tjandra Sofyan dan Ilham A. Julianto.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin digali penyidik KPK kepada para saksi.
Yang pasti, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari sekitar 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
KPK memeriksa anggota DPRD Jambi dalam rangka menyidiki kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan