Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK

Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Diana Siregar pada Selasa (14/2).

Diana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Diana Siregar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK kepada Diana.

Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri. Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News