Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK

Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Pemeriksa Pertama BPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


KPK terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News