KPK Periksa Sekjen MK

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahili Gaffar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (23/10).
Janedjri sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Namun dia tidak memberikan komentar apapun mengenai pemeriksaannya kepada wartawan yang menunggunya.
Selain Janedjri, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti di MK Kasianur Sidauruk dan pegawai PT Bali Pasific Pragama Ferdy Prawiradireja. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri Mahili Gaffar menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit