KPK Perlu Jelaskan di Meja Siapa Bendera HTI Berkibar, Penyebar atau Terkontaminasi?
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A Hariri mengomentari kontroversi adanya bendera organisasi terlarang di meja salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hariri menilai klarifikasi yang disampaikan Pelaksana tugas juru bicara Komisi KPK Ali Fikri belum menyentuh substansi.
Pasalnya, Ali Fikri belum menyebut di meja siapa bendera tersebut berkibar dan bagaimana ideologi tertentu bisa masuk ke lembaga antirasuah.
Karena itu, Hariri menilai kontroversi soal keberadaan bendera tersebut diperiksa kembali dan diselesaikan secara tuntas.
Hariri mengakui bendera hanya sebuah simbol.
Namun, simbol yang dipakai sebagai pertanda atas sebuah pemahaman tertentu.
"Jadi, ketika bendera sebuah organisasi yang dilarang karena bertentangan dengan ideologi bangsa, tetapi berada di gedung pemerintahan, maka menjadi pertanyaan besar bagaimana simbol itu muncul?"
"Apa pemilik meja tempat bendera itu terpajang merupakan penyebar pemahaman ideologi itu atau malah terkontaminasi pemahaman tersebut dari lingkungan pekerjaannya," ujar Hariri dalam keterangannya, Selasa (5/10).
KPK dinilai perlu menjelaskan di meja siapa bendera HTI berkibar, penyebar atau terkontaminasi di lembaga antirasuah itu?
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya