KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan empat orang tersangka lain di kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai 26 Desember 2020 sampai 3 Februari 2021 dilakukan untuk tersangka JPB dan AW (Adi Wahyono/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos).

Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan dimulai pada 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021 untuk tiga tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," ungkap Ali di Jakarta, Rabu (23/12).

Dalam kasus ini KPK menduga Juliari dalam kapasitas sebagai Mensos RI menerima suap senilai Rp 17 miliar sebagai fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Fee yang diterima dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Selain Juliari, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lain di kasus suap Bansos COVID-19 untuk Jabodetabek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News