KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin

Menurut Masinton, perlakuan khusus kepada Nazaruddin seperti seringnya mendapatkan remisi diduga karena menjadi JC.
“Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC,” katanya.
KPK sebelumnya pernah mengungkapkan Nazaruddin terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi.
Melalui Permai Group, Nazaruddin yang saat itu menjadi bendahara umum Partai Demokrat, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah.
Selanjutnya proyek-proyek itu didistribusikan kepada pihak ketiga dengan mengutip fee dengan besaran 20 – 40 persen dari nilai proyek.
KPK telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar.
Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun. (boy/jpnn)
Meski dikritik, KPK tetap menilai Nazaruddin berharga sebagai justice collaborator
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas