KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin

KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Menurut Masinton, perlakuan khusus kepada Nazaruddin seperti seringnya mendapatkan remisi diduga karena menjadi JC.

“Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC,” katanya.

KPK sebelumnya pernah mengungkapkan Nazaruddin terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi.

Melalui Permai Group, Nazaruddin yang saat itu menjadi bendahara umum Partai Demokrat, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah.

Selanjutnya proyek-proyek itu didistribusikan kepada pihak ketiga dengan mengutip fee dengan besaran 20 – 40 persen dari nilai proyek.

KPK telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar.

Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun. (boy/jpnn)


Meski dikritik, KPK tetap menilai Nazaruddin berharga sebagai justice collaborator


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News