KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton
jpnn.com - jpnn.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh materi gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.
Upaya Umar menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011, kandas.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Menurut Febri, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Eddyono hingga menolak permohonan pihak tersangka.
Dia mengatakan, setelah adanya putusan itu KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut langkah yang akan diambil.
Terlebih lagi, KPK sudah dua kali memanggil Umar Samiun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahkan, KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Umar Samiun.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas