KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton
jpnn.com - jpnn.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh materi gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.
Upaya Umar menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011, kandas.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Menurut Febri, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Eddyono hingga menolak permohonan pihak tersangka.
Dia mengatakan, setelah adanya putusan itu KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut langkah yang akan diambil.
Terlebih lagi, KPK sudah dua kali memanggil Umar Samiun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahkan, KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Umar Samiun.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen