KPK: Polisi Belum Beri Klarifikasi

KPK: Polisi Belum Beri Klarifikasi
KPK: Polisi Belum Beri Klarifikasi
JAKARTA - Desakan agar KPK memenuhi panggilan kepolisian mulai muncul. Tapi, KPK tetap pada keputusannya bahwa surat yang diterima akhir pekan lalu itu tak sesuai dengan aturan pemanggilan saksi yang selama ini berlaku umum di antara aparat hukum Indonesia. Salah satu kejanggalannya, menurut pihak KPK, kepolisian hanya menyebut pasal sangkaan yakni selaku saksi kasus penyalahgunaan wewenang. Kasus yang mana, sampai hari ini tak pernah dijelaskan kepolisian.

"Disebut kasus penyalahgunaan wewenang, kasus mana yang kita langgar? Ini yang mau kita tanya dulu (secara tertulis ke kepolisian)," sebut juru bicara KPK Johan Budi. Sampai Senin (7/9) sore ini, lanjut Johan pula, pihaknya belum menerima jawaban klarifikasi yang diajukan KPK ke kepolisian pada pekan lalu. Otomatis, KPK pun belum bisa bersikap apa akan memenuhi panggilan atau tidak.

Soal adanya surat pemanggilan delapan pegawai KPK, empat pimpinan, serta dua penyelidik/penyidik dan dua pejabat setingkat kepala biro, sempat dibantah oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Tapi bantahan ini gugur, menyusul adanya pengakuan dari pimpinan KPK bahwa surat tersebut sudah diterima. Namun KPK menolak datang, karena surat itu tak mengacu pada aturan main pemanggilan saksi. Surat hanya mencantumkan pasal sangkaan, sedangkan nama tersangka dan tindak pidananya tak disebut.

Johan pun menegaskan, bahwa pihaknya bukan menolak, tetapi meminta penjelasan kasusnya sehingga pimpinan harus diperiksa. Ditegaskannya pula, bahwa dalam ketatanegaraan pimpinan KPK sederajat dengan menteri. Oleh karenanya, surat panggilan itu harus jelas sesuai aturan, serta masalah ini pun musti dilaporkan tertulis ke presiden.

JAKARTA - Desakan agar KPK memenuhi panggilan kepolisian mulai muncul. Tapi, KPK tetap pada keputusannya bahwa surat yang diterima akhir pekan lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News