KPK Proses Dugaan Korupsi Kouta Rokok Kena Cukai di Kepri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Dalam tahap penyidikan ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun, Ali merahasiakan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.
Pria berlatar belakang jaksa itu menyampaikan tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
Di antaranya melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Ali menerangkan jika pengumpulan alat bukti sudah diaanggap mencukupi, maka KPK akan membuka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tahap penyidikan ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah menetapkan sejumlah tersangka.
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri