KPK Punya Tantangan Baru di Pemeriksaan Cak Imin
jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan kasus mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar atau Cak Imin punya babak baru.
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai dugaan kasus Cak Imin menjadi tantangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, KPK harus memberi penjelasan kepada publik, kenapa dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) saat Cak Imin menjadi Menteri Ternaga Kerja (Menaker) baru dibuka pada 2023.
Pasalnya, dugaan kasus itu sudah ada sejak 2012, tetapi baru muncul lagi.
"Apakah sepanjang 10 tahun terakhir ini tidak ada penyelesain kasus sehingga kasus kemudian dimunculkan," ujar Cecep di Jakarta, Rabu (6/9).
"Ini tantangan buat KPK apakah memang mereka hanya menjadi alat perpanjangan politik semata atau enggak, gitu," imbuh Cecep.
Menurutnya, penjelasan dari KPK ini sekaligus menepis semua tuduhan atau rumor yang berkembang belakangan ini soal politisasi hukum.
"Atau nanti ketika besok misalnya setelah KPK memeriksa Cak Imin biar sekalian," kata Cecep.
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menilai kasus Cak Imin menjadi tantangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya