KPK Segera Periksa Zumi Zola

KPK Segera Periksa Zumi Zola
Zumi Zola. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos/dok.JPNN.com

Dalam kasus ini, Zumi dan Arfan diduga menerima suap Rp 6 miliar. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan dijerat pasal 12B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)


Ketua KPK Agus Rahardjo masih merahasiakan kapan penyidik akan menggarap Zumi Zola.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News