KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs

KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampaika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (antara/jpnn)


Uang yang dirampas dari Juliar Batubara Cs itu merupakan upaya pemulihan aset dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News