KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs
Senin, 29 Agustus 2022 – 11:44 WIB
Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampaika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (antara/jpnn)
Uang yang dirampas dari Juliar Batubara Cs itu merupakan upaya pemulihan aset dari kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Begini Efek Bansos terhadap Pertumbuhan Ekonomi
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta