Usut Kasus Suap Izin Gerai ke Pemda Ambon, KPK Garap Dua Petinggi Alfamidi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT. Midi Utama Indonesia atau Alfamidi, Jumat (26/8).
Mereka yang diperiksa ialah Direktur PT. Midi Utama Indonesia Suantopo Po dan Property Development Director PT. Midi Utama Indonesia.
Mereka akan diperiksa terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang persetujuan pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon pada 2020.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritail. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta.
Para saksi akan diperiksa terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang persetujuan pembangunan gerai Alfamidi di Pemkot Ambon pada 2020.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen