KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara
Jumat, 08 April 2022 – 14:29 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi lima tahun penjara. (tan/jpnn)
KPK merampas Rp 72 miliar dan USD 2.700 milik terpidana korupsi Edhy Prabowo. Uang itu diserahkan ke kas negara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya