KPK Setor Rp 72 Miliar Milik Edhy Prabowo ke Negara
Jumat, 08 April 2022 – 14:29 WIB
Tak terima hukumannya diperberat, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA menolak kasasi Edhy namun menganulir vonis PT DKI dan mengembalikan vonis Edhy menjadi lima tahun penjara. (tan/jpnn)
KPK merampas Rp 72 miliar dan USD 2.700 milik terpidana korupsi Edhy Prabowo. Uang itu diserahkan ke kas negara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar