KPK Siap Kaji Pengaduan DPRD Tapsel

KPK Siap Kaji Pengaduan DPRD Tapsel
KPK Siap Kaji Pengaduan DPRD Tapsel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji laporan DPRD Tapanuli selatan (Tapsel), Sumut, yang mengadukan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan ke KPK di Jakarta, Senin (1/6). Para wakil rakyat Tapsel itu mengadukan Ongku dalam kasus dugaan korupsi dana Provisi Sumber Dana Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR).

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan itu akan ditelaah secepatnya. Kalau berdasarkan hasil kajian data-data yang diserahkan DPRD Tapsel itu ditemukan indikasi awal terjadi tindak pidana korupsi, maka tim penyidik KPK akan bergerak. "Jika ada indikasi korupsi tentunya akan segera kita tindak lanjuti," ujar Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, senin (1/6).

Perseteruan DPRD dengan Bupati Tapsel ini memuncak pada 27 Mei 2009, dimana pada hari itu rapat paripurna DPRD memutuskan menonaktifkan Ongku dari jabatannya. Keputusan DPRD itu sedianya disampaikan ke Mendagri Mardiyanto pada Senin ini. Hanya saja, kemarin belum ada pejabat Depdagri yang menerima mereka. Mereka akan kembali datang ke Depdagri.

Sebelumnya, pihak Depdagri menyatakan menghargai hak-hak DPRD, termasuk penggunaan hak angket. Hanya saja, Depdagri mengingatkan agar penggunaan hak-hak DPRD dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus PT Ondop Perkasa Makmur (OPM) mestinya DPRD Tapsel tidak lantas begitu saja membuat keputusan untuk menonaktifan Bupati Tapsel, Ongku P Hasibuan. Mestinya, kalau ada dugaan tindak pidana, hal itu diserahkan ke aparat penegak hukum.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji laporan DPRD Tapanuli selatan (Tapsel), Sumut, yang mengadukan Bupati Tapsel Ongku P Hasibuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News