KPK Sita 64 Aset Lahan dan Dua Mobil Mewah Milik Konglomerat Bandung

KPK Sita 64 Aset Lahan dan Dua Mobil Mewah Milik Konglomerat Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 64 aset lahan dan dua mobil milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda (DS).

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka, di antaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan dan dua unit roda empat, yaitu Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/8).

KPK memastikan terus membidik aset-aset milok Dadang yang diduga diperoleh hasil dari tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Fikri mengaku, pihaknya mendapat informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek dalam perkara ini. Perusakan terhadap plang penyitaan itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum.

"Kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," pungkasnya.

Dadang Suganda sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. 

Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung Herry Nurhayat, serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. (tan/jpnn)

KPK menyita puluhan aset dan mobil mewah milik makelar tanah Bandung Dadang Suganda dan terus mencari aset hasil korupsi yang diperoleh Dadang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News