KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Sebegini Nominalnya

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Sebegini Nominalnya
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2). Foto: Fathan/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/5).

Ali mengungkapkan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka Ricky Ham Pagawak.

Penyitaan tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

KPK menyita aset bergerak dan tidak bergerakk milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait kasus dugaan TPPU, sebegini nominalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News