KPK Sita Tujuh Truk Molen Terkait Pencucian Uang Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Komisi antirasuah itu menyita tujuh buah truk molen.
"Perlu diinfokan juga tadi malam ada tujuh truk molen yang disita," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Sebelumnya, KPK sudah menyita delapan truk molen terkait dugaan TPPU Wawan pada Selasa (18/3) malam. Truk itu disita dari kantor leasing di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Truk-truk itu diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik Wawan. Dengan begitu, kata Johan, saat ini ada 15 truk molen yang sudah disita KPK.
Johan menjelaskan, truk itu ada yang disimpan di KPK. Selain itu adapula yang dititipkan ke gudang yang berada di Manggarai.
Sebelumnya, KPK sudah menyita puluhan kendaraan terkait TPPU Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah