KPK Tagih Rp 14,9 M dari Syaukani
Kamis, 17 September 2009 – 19:13 WIB

KPK Tagih Rp 14,9 M dari Syaukani
JAKARTA - KPK kini memiliki dasar hukum kuat untuk menagih sisa uang pengganti Rp 14,9 miliar, dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais. Acuan itu muncul menyusul ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Syaukani, yang sekaligus menguatkan putusan kasasi yakni hukuman penjara selama 6 tahun. "Tak ada lagi upaya hukum. Kita tinggal menagih sisa uang pengganti," kata jaksa KPK Agus Salim.
Selain penjara 6 tahun, hakim agung yang diketuai Abbas Said, dibantu anggota Krisna Harahap, Lumme, Hamrat Hamid dan Imam Harjadi, pada Rabu (16/9), juga memutuskan bahwa Syaukani harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dikenai kewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp 49,367.938.279,95, atau Rp 14,9 miliar setelah dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan senilai Rp 34 miliar.
Dengan vonis ini, MA berarti sepakat dengan majelis kasasi bahwa Syaukani terbukti memperkaya diri atau orang lain, sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Adapun kasus yang membelitnya adalah penyelewengan dana bagi hasil migas, bantuan sosial, APBD, serta studi kelayakan proyek pembangunan Bandara Loa Kulu, dengan total kerugian Rp 120,2 miliar.
Putri kedua Syaukani, Rita Widyasari, telah memastikan bahwa pihaknya akan membayar seluruh kewajiban yang tercantum dalam putusan PK ini. Syaukani sendiri kini masih tergolek sakit di RS Cipto Mangunkusumo, setelah gagal bernafas awal 2009 lalu. Tangan dan kakinya tak bisa bergerak, serta disebutkan menderita kerusakan otak sehingga sebagian memorinya hilang. (pra/JPNN)
JAKARTA - KPK kini memiliki dasar hukum kuat untuk menagih sisa uang pengganti Rp 14,9 miliar, dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kutai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas