KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rutan Polres Jakarta Pusat

KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rutan Polres Jakarta Pusat
Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditahan KPK. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

"Pada 31 Agustus 2019, EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS sejumlah "lima kosong kosong", kata Basaria.

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

"Selain penyerahan uang USD 35 ribu dolar ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim," ujar Basaria. (benardy/ant/jpnn)


Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi tersangka kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News