KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

Dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

"HN dan TDQ hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dari 27 Januari sampai 15 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1).

Tersangka Herry ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Tomtom ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS) sebagai tersangka pada 20 April 2018. Dalam pengembangan kasus itu, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru pada 21 November 2019, yakni Dadang Suganda (DSG) berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Anggaran yang diusulkan untuk pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News