KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
Diduga Lakukan Penggelapan Impor 150 Ribu Ton Gula
Kamis, 08 Januari 2009 – 18:58 WIB

KPK Tahan Mantan Direktur Keuangan PT RNI
Terpisah, pengacara Ranendra Dangin, Tommy Sihotang kepada wartawan di KPK mengatakan bahwa seharusnya KPK juga menyentuk mantan kepala Bulog Widjanarko Puspoyo dan mantan Dirut PT RNI, Rama Prihandana.
Baca Juga:
"Karena mereka juga mengerti soal itu (impor gula). Klien saya kan cuma direktur keuangan," ujarnya.
Namun saat hal itu dikonfirmasi ke pihak KPK, Johan mengatakan bahwa ada ataupun tidaknya pihak lain yang bakal dijerat KPK akan sangat tergantung pada pengembangan penyidikan selanjutnya. "Soal pihak mana saja yang terlibat, itu nanti tergantung pengembangan penyidikan," tukasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1) petang menahan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU