KPK Tahan Rekanan Depsos
Kamis, 18 November 2010 – 19:00 WIB
Setelah KPK memutuskan penahanan, sekitar pukul 18.30 Musfar dibawa menggunakan mobil tahanan KPK bernomor B 8593 WU. Musfar yang mengenakan kemeja hitam dan celana panjang hitam, berusaha menutupi wajah dengan tangan kirinya saat keluar dari gedung KPK.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, dia hanya mengatakan bahwa dalam kasus ini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah bersalah. "Belum ada bukti," sebutnya. Selama 20 hari ke depan, dia akan diinapkan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Musfar Aziz, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) yang menjadi tersangka korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat