KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim

KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Termasuk pula mencari solusi  jika ditemukan kesulitan dalam proses penyidikannya. Contoh jelas di antarnya molornya pemeriksaan Awang yang disebut kejaksaan karena belum mendapat izin dari Presiden.

Tak disupervisinya kasus KPC tertuang dalam dalam berkas paparan KPK yang diberikan pada wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Hukum DPR RI, Senin (31/1). RDP-nya sendiri terhenti di tengah jalan  sebab DPR menolak kehadiran Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah, yang dinilai tak layak hadir karena tetap berstatus tersangka dan tak etis hadir meski perkaranya telah dikesampingkan lewat surat deponeering Jaka Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap sampai tadi malam, belum berhasil  dimintai pendapat soal langkah lembaganya tak menyerahkan SPDP pada KPK.  Sedangkan anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan Kaltim, Desmond Junaidi Mahesa, juga mempersoalkan tidak diawasinya penanganan korupsi Awang oleh KPK.

Menurut Desmond, sudah seharusnya kasus KPC ikut diawasi KPK sehingga tidak menimbulkan fitnah baru bahwa kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu dan menjadikan para tersangka sebagai ATM seperti kerap terjadi pada kasus-kasus di Kaltim. "Saya akan pelajari dulu berkasnya, tapi saya akan mempertanyakan itu ke kejaksaan atau KPK," katanya.

JAKARTA -  Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan  saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News